Post by AlmadaIkhwanada Rimyz Grazerve on Mar 6, 2009 1:26:19 GMT -5
Muqoddimah
Pondok Pesantren Wali Songo (PPWS) adalah Lembaga Pendidikan Islam yang didirikan pada tanggal 18 Syawwal 1380 H (4 April 1961) oleh KH Muhammad Thoyyib dan telah diwakafkan oleh KH. Ahmad Thoyyib dan KH. Ibrahim Thoyyib pada tanggal 22 Sya’ban 1400 H (6 Juli 1980). Lembaga ini mempunyai visi membentuk kader umat yang berkualitas, dengan menanamkan jiwa keikhlasan, kesederhanaan, berdikari, ukhuwah islamiyah dan kebebasan dalam berfikir.
PPWS mempunyai misi untuk membentuk kader umat yang bertaqwa kepada Allah swt, beramal shaleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berjiwa wiraswasta dan cinta tanah air, didukung dengan tenaga staf pengajar berstandar nasional maupun internasional dan fasilitas pendidikan yang memadai.
Intrakurikuler terdiri dari beberapa tingkat pendidikan antara lain:
1 Tarbiyatul Athfal "Al-Manaar" (Taman Kanak-kanak).
2 Madrasah Ibtidaiyah "Mamba'ul Huda" Al-Islamiyah (putra-putri; setingkat SD).
3 Tarbiyatul Mu'allimin dan Mu'allimat al-Islamiyah (berasrama); setingkat SLTP-MTs
dan SMU-MA), dengan masa belajar 6 enam) tahun untuk tamatan SD-MI (Kelas Biasa) dan 4 (empat) tahun untuk ( tamatan SLTP-MTs. (Kelas Intensif).
4 Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin (berasrama ; Fakultas Dakwah,
Fakultas Syari'ah dan Fakultas Tarbiyah; Akta IV Program Kependidikan). Status TERAKREDITASI dan DISAMAKAN.
Kokurikuler yang merupakan pengembangan dari intrakurikuler, diolah dengan matang dengan sistim teman sejawat dari jajaran ustadz/ustadzah yang selalu proaktif dalam membimbing selama 24 jam baik moral,spiritual dan intelektual.
Ekstrakurikuler di PPWS terangkum dalam Organisasi Santri Wali Songo (OSWAS) yang dipegang penuh oleh santri diantaranya: Denada (tari dan gambar), Jami’atul Quro’ (membentuk qori’/qori’ah), Muhadloroh (mencetak da’i dan da’iyah), menjahit, Gressi (seni kaligrafi), DKK (Pramuka unggulan), PMR, Qosidah Munawaroh, AMSA (olah raga), Pramuka, Teater (seni peran), Kulintang Al-Hilal (seni tradisional), Drum Band, Kops Wajaya (pasukan pengibar bendera), Syuhada (group nasyid), Simpowi (bergerak di bidang kesehatan, keindahan lingkungan), Bela Diri, ASWS (Association Soccer).
Sekilas Tentang PPWS
I. Latar Belakang Sejarah
Pra Berdirinya Pondok Pesantren Wali Songo
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, penyiaran agama Islam pada umumnya mengalami hambatan dan kesulitan. Demikian halnya di Desa Ngabar yang keadaannya masih sangat mundur, baik di bidang ekonomi, pendidikan maupun sosial budaya, terutama di bidang pengamalan agama Islam. Berjudi, minum candu dan minum-minumam keras adalah di antara perbuatan munkar yang biasa dilakukan.
KH Mohammad Thoyyib salah seorang penduduk Desa Ngabar yang alumnus Pondok Pesantren Salafiyah, bercita-cita dan berkemauan keras untuk menunjukkan masyarakatnya ke jalan lurus, jalan yang mestinya mereka lalui, yakni jalan Allah SWT
Untuk mewujudkan cita-citanya yang luhur itu, halangan demi halangan, kesulitan demi kesulitan beliau singkirkan dengan perjuangan yang sangat gigih. Beliau berpendapat bahwa jalan pendidikan adalah jalan yang paling tepat untuk melaksanakan tujuan mulianya itu. Dengan kesadaran ini, dimasukkannya putra-putranya di Pondok-Pondok Pesantren Salafiyah yang berada di Ponorogo, seperti Pondok Pesantren Joresan dan Pondok Pesantren Tegalsari. Kemudian untuk penyempurnaan pembinaan kader-kader ini dimasukkannya putra-putranya ke Pondok Modern Darussalam Gontor. Daiajak pula kawan seperjuangannya untuk turut serta mengkaderkan putranya ke pondok-pondok tersebut
Langkah berikutnya, pada tahun 1946 didirikan Madrasah Diniyah yang ditangani oleh: Ahmad Thoyyib, Ibrohim Thoyyib, Imam Badri dan kawan-kawan yang lain. Madrasah Diniyah yang masuk sore hari ini, kemudian diubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah dan masuk pada pagi hari. Sebagai kelanjutannya pada tahun 1958 didirikan Madrasah tingkat Tsanawiyah dan Aliyah. Setelah Madrasah ini berjalan 3 (tiga) tahun (1961) diselenggarakan sistem pendidikan Pondok Pesantren yang diberi nama Wali Songo.
Pondok Pesantren Wali Songo ini didirikan oleh KH Mohammad Thoyyib, yang dibantu oleh para putera dan sahabat-sahabatnya, pada hari Selasa tanggal 18 Syawal 1380 H, bertepatan dengan 4 April 1961 M.
Pondok Pesantren ini diberi nama: “Pondok Pesantren Wali Songo” karena:
1. Santrinya yang pertama kali mondok berjumlah sembilan orang yang datang dari Jawa dan dari luar Jawa.
2. Optimisme agar para santri setelah selesai mondok dapat mengembangkan Dakwah Islamiyah
Optimisme agar para santri setelah selesai mondok dapat mengembangkan Dakwah Islamiyah sebagaimana diemban oleh para da’i terdahulu, yang d**enal dengan sebutan Wali Songo.
Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar ini adalah lembaga pendidikan Islam tempat menggembleng pemuda dan pemudi Islam dengan berbagai pendidikan dan pengajaran, termasuk ilmu-ilmu agama maupun umum. Semenjak awal berdirinya sampai sekarang dan seterusnya, bebas dari afiliasi dengan partai-partai politik dan golongan-golongan.
Pondok Pesantren Wali Songo ini terletak di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur, pada kilometer tujuh arah selatan kota Ponorogo
II. Ikrar Wakaf
Dalam sejarahnya Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar ini didirikan oleh Kiai Pendiri (KH Mohmmad Thoyyib). Setelah Pondok ini berjalam 19 tahun dan menjadi besar, maka pendiri meng-“Ikrarwakafkan” Pondok ini kepada umat Islam untuk kepentingan Pendidikan Islam. Dengan ikrar wakaf ini diharapkan kelangsunga hidup dan perkembangan Pondok ini di masa yang akan datang menjadi lebih terjamin.
Pada hari Ahad; 22 Sya’ban 1400 H, bertepatan dengan 6 Juli 1980 M, KH Ahmad Thoyyib dan KH Ibrohim Thoyyib mengikrarkan bahwa Pondok Pesantren Wali Songo dengan segala kekayaan yang dimilikinya sebagai “Wakaf Untuk Pendidikan Islam”. Untuk itu ditunjuk 15 (lima belas) orang dari Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar untuk bertindak sebagai Nadzir atas wakaf tersebut, dengan amanat Supaya Pondok Pesantren Wali Songo:
1. Menjadi lembaga pendidikan yang tunduk kepada hukum Islam, berkhidmat kepada masyarakat
menuju kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
2. Menyelanggarakan lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak, Ibtidaiyah, Mu’allimin dan Mu’allimat
dan apabila sudah memungkinkan Pendidikan Tinggi.
3. Mejadi Lembaga Pendidikan Islam yang berjiwa pondok pesantren dengan mengutamakan arah pendidikannya kepada:
Taqwa kepada Allah, beramal soleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas dan berwiraswasta.
4. Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
5. Tidak berafiliasi kepada partai politik atau golongan apapun.
Diamanatkan pula agar Nadzir dalam waktu sesingkat-singkatnya mendirikan Yayasan yang berbadan hukum bernama “Majlisu Riyasatil Ma’had” sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar dan sebagai pelaksana amanat wakif yang tercantum dalam Piagam Ikrar Wakaf.
Dengan berdirinya lembaga berbadan hukum ini struktur organisasi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar diperjelas. Fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dibuat sepilah dan sejelas mungkin sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi dan wewenang lembaga-lembaga yang ada. Termasuk juga telah dibuat aturan yang jelas tentang mekanisme pergantian kepemimpinan di Pondok Pesantren Wali Songo, yang dengan demikian kelangsungan hidup Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar dapat lebih dijamin dan dipertanggung jawabkan.
III. Yayasan Penyelengara
Lembaga tertinggi di Pondok Pesantren Wali Songo adalah yayasan bernama “Majlisu Riyastil Ma’had Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar” dengan akte Notaris Widyatmoko, SH. Nomor 04, tanggal 13 Juli 1998. Terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ponorogo nomor: 10/Pr/Non./1998.
Yayasan Majlisu Riyasatil Ma’had Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar adalah lembaga berbadan hukum yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta usaha-usaha lain di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar
IV. Program Pendidikan Dan Lembaga-Lembaga Di PPWS Ngabar
A. Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar menggunakan program formal terpadu (terpadu antara pendidikan formal dan nonformal, keilmuan Agama Islam dan Umum, akademis dan kemasyarakatan); berasrama dengan didukung oleh pembinaan intensif dan proporsional di dalam dan di luar kelas selama 24 jam.
Ustadz, Ustadzah dan kanselor hampir semuanya berlatar belakang pendidikan pesantren (Wali Songo Ngabar, Pondok Modern Gontor dll), serta berbagai sarjana lulusan perguruan tinggi di dalam atau di luar Negeri.
B. Jenjang pendidikan
Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar adalah lembaga pendidikan Pondok Pesantren yang di dalamnya terdapat jenjang-jenjang pendidikan formal dengan sistem klasikal. Melalui jenjang-jenjang pendidikan yang ada para santri-santri tidak hanya mendapatkan pendidikan agama tetapi juga mendapatkan pendidikan umum yang memadai.
Jenjang pendidikan yang ada meliputi:
1. Jenjang pra sekolah: Tarbiyatul Athfaal al-Manar (tidak berasrama)
2. Madrasah Ibtidaiyah Mamba’ul Huda (berasrama/tidak berasrama; setingkat SD; 6 tahun)
3. Tarbiyatul Mu’allimin al-Islamiyah (khusus putra; 6 tahun bagi tamatan SD dan 3 atau 4 tahun bagi
tamatan M.Ts./SLTP; berasrama; pendidikan formal setingkat MTs/SLTP dan MA/SMU)
4. Tarbiyatul Mu’allimat al-Islamiyah (khusus putri; 6 tahun bagi tamatan SD dan 3 atau 4 tahun bagi
tamatan M.Ts./SLTP; berasrama; pendidikan formal setingkat MTs/SLTP dan MA/SMU).
5. Istitut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin (jenjang S-1; Fak. Dakwah, Syari’ah, Tarbiyah; berasrama)
C. Lembaga-Lembaga Penunjang Pendidikan
Di samping lembaga-lembaga pendidikan tersebut, terdapat lembaga-lembaga lain:
1. Majlisu Riyasatil Ma’had; Yayasan sebagai lembaga tertinggi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar
dan pelaksana amanat wakif yang tercantum dalam Piagam Ikrar Wakaf tanggal 22 Sya’ban 1400 H/6 Juli 1980 M.
2. Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar. Bertugas:
a. Memelihara, menyempurnakan dan mengembangkan segala usaha Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar,
dalam bidang materiil, untuk tercapainya tujuan Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, terlakksana menjadi suatu lembaga pendidikan Islam yang bermutu tinggi dan bermanfa’at bagi masyarakat Indonesia umumnya dan tetap berjiwa pondok.
b. Melanjutkan dan menyempurnakan segala usaha yang telah dirintis oleh pendiri dan pimpinan
Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar di bidang materiil, baik benda tetap maupun benda bergerak, sehingga memenuhi hajat Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, sesuai dengan perkembangannya.
3. Majlis Pembimbing Santri (MPS) Putra. Bertugas dalam bidang pengasuhan dan pembinaan santri putra
dalam kegiatan luar sekolah.
4. Majlis Pembimbing Santri (MPS) Putri. Bertugas dalam bidang pengasuhan dan pembinaan santri putri dalam
kegiatan luar sekolah.
5 Himpunan Alumni dan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo (HAKPW) dengan cabang-cabangnya di dalam dan
di luar Negeri. Bertanggung jawab dalam bidang pembinaan alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
D. Pendidikan Komputer Dan Bahasa
Dalam rangka memperkaya dan memperluas bekal bagi masa depan santri-santri Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar didirikan “Lembaga Pendidikan Komputer Wali Songo (LPKWS)” dimana melalui lembaga ini para santri mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan dasar tentang komputer dan Internet. Di samping itu, melalui pendidikan komputer tersebut juga dapat dijadikan sarana untuk memperluas wawasan dan menambah media belajar bagi santri-santri.
Di samping pendidikan komputer, kepada santri-santri juga diharuskan untuk menguasai beberapa bahasa asing yang menjadi prasyarat mutlak untuk pengembangan kemampuan ilmiah mereka.
Dalam hal pendidikan bahasa ini, di samping dilaksanakan melalui pendidikan kurikuler di kelas; juga dibuatkan “Laboratorium Hidup” dengan mengharuskan setiap santri untuk menggunakan bahasa-bahasa asing tersebut menjadi bahasa percakapan sehari-hari. Dengan demikian akan tercipta lingkungan berbahasa yang menjadikan bahasa-bahasa asing tersebut menjadi bahasa ibu. Melalui cara inilah kemampuan berbahasa dapat d**embangkan dengan mudah.
Sarana pendidikan bahasa asing yang masih sangat diharapkan untuk dimiliki adalah “Laboratorium Bahasa” yang memadai.
Bahasa asing yang sangat ditekankan untuk dikuasai oleh santri-santri Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar adalah:
1. Bahasa wajib untuk setiap santri: Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
2. Bahasa penunjang dan bersifat elektif bagi santri yaitu: Bahasa Jerman dan (sedang diusahakan) Bahasa Jepang.
V Kegiatan-Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler meliputi: Latihan Kepemimpinan (Kepengurusan Organisaasi); Kepramukaan; Tahfidzul Qur’an; Jam’iyyatul Qurra’; Lembaga Bahasa; Muhadloroh (latihan pidato bahasa Arab, Inggris dan Indonesia); Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD); Olah Raga; Kesenian; Kursus Komputer; Amaliyah Tadris (praktek Mengajar)
IDE PENDIRI
IDE PENDIRI
PONDOK PESANTREN WALI SONGO
NGABAR PONOROGO INDONESIA A. Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo oleh pendirinya (KH Moh. Thoyyib)
diwakili oleh: K.H. Ahmad Thoyyib dan K.H. Ibrohim Thoyyib (yang bertindak sebagai wakif) untuk
kepentingan pendidikan Islam.
B. Menunjuk anggota Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo, yang terdiri dari:
01. K.H. Abdullah Mahmud
02. K.H. Moh. Ishaq Thoyyib
03. K.H. Imam Badri, BA
04. Drs. S. Nur Syamsuri
05. Drs. Akrim Mariyat
06. M. Bahruddin, BA
07. M. Syahid, BA
08. M. Bisri, BA
09. M. Tholhah, BA
10. M. Rohmat, BA
11. M. Zainuddin
12. Im. Hidayat, BA
13. Im. Syafa'at, BA
14. Mansur
15. Taufiqurrohman
Dengan amanat :
1. Supaya Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Menjadi suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum
agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat menuju kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
b. Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak sampai
Perguruan Tinggi.
c. Menjadikan pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok pesantren dengan mengutamakan arah
pendidikannya kepada: Taqwa kepada Alloh, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat,
berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
d. Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
2. Penerima amanat (yang bertindak sebagai Nadzir) supaya dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya mendirikan Badan Hukum sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren
Wali Songo, yang ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
a. Lembaga tersebut bernama : "Majlisu Riyasati-l-Ma'had"
b. Tujuan :
1). Supaya Pondok Pesantren Wali Songo menjadi: suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk
kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat, menuju
kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
2). Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak
sampai Perguruan Tinggi.
3). Lembaga pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok dengan mengutamakan arah
pendidikannya kepada: Taqwa kepada Allah, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat
berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
4). Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
3. Fungsi:
Sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
4. Wewenang:
Majlisu Riyasati-l-Ma'had berwenang menentukan segala perencanaan dan kebijaksanaan baik di bidang pendidikan dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan serta sarana pendidikan dan pengajaran.
5. Tugas :
Bertanggung jawab atas keberhasilan segala usaha pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
6. Personil :
Lembaga dalam Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Penerima amanat wakif.
2). Alumni atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta
menghayati sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
3). Sebanyak-banyaknya terdiri dari 15 (lima belas) orang.
b. Anggota lembaga-lembaga yang ada dalam Pondok Pesantren Wali Songo diusahakan sedapat
mungkin terdiri dari alumni Pondok Pesantren Wali Songo.
7. Formasi :
a. Formasi kepengurusan Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Ketua Umum
2). Ketua I
3). Ketua II
4). Sekretaris I
5). Sekretaris II
6). Bendahara I
7). Bendahara II
8). Anggota.
b. Hilangnya keanggotaan Majlisu Riyasati-l-Ma'had karena :
1). Meninggal dunia.
2). Mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan tugas.
3). Diberhentikan karena merugikan organisasi dan/Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Apabila ada lowongan, yang berhak dipilih dan diangkat adalah alumni atau Keluarga Besar
Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
d. Penetapan pengangkatan anggota untuk pengisian lowongan harus disetujui secara aklamasi
atau suara terbanyak oleh semua anggota.
8. Struktur :
Struktur organisasi Balai Pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo terdiri dari :
a. Majlisu Riyasati-l-Ma'had
b. Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
c. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah
d. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah
e. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah
f. Madrasah Ibtidaiyah Mamba'ul Huda
g. Tarbiyatul Athfaat al-Manaar
h. Majlis Pembimbing Santri
i. Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo
j. Yayasan Perguruan Tinggi
k. Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
9. Balai pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo dipimpin oleh seorang pimpinan pondok:
sebagai pimpinan eksekutif dalam Pondok Pesantren Wali Songo, baik di bidang pendidikan
dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan dan sarana pendidikan dan pengajaran.
Syarat-Syarat Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang
mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Pemilihan dan pengangkatan dilakukan oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had secara aklamasi.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan bisa dipilih kembali.
10. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang rektor, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Rektor Jami'iatu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok
Pesantren Wali Songo.
c. Mempunyai gelar kesarjanaan.
d. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
dan disahkan secara bulat atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had sesudah
melalui proses dan prosedur yang berlaku di Jami'ah Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
11. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul mu'allimin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
12. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Tarbiyatul Mu'allimat
al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan
Pondok Pesantren WaliSongo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
13. Madarasah Ibbtidaiyah Mamba'ul Huda, dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Ibtidaiyah Mamba'ul Huda dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya
kepada pimpinan Pondok Pesanten Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
14. Taman Kanak-Kanak al-Manar, dipimpin oleh seorang pengasuh, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Taman Kanak-Kanak
al-Manaar dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengasuh Taman Kanak-Kanak al-Manaar :
a. Seorang perempuan yang berumur minimal 22 (dua puluh dua) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
15. Majlis Pembimbing Santri, dipimpin oleh seorang Ketua, sebagai pimpinan eksekutif
dalam melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Ketua Majlis Pembimbing Santri :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
16. Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren
Wali Songo adalah sebagai pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf
Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
17. Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Pondok Pesantren Wali Songo adalah sebagai
pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan di Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
18. Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo*)
adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan alumni dan para simpatisan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
*)Semenjak tahun 2001 bernama "Himpunan Alumni Dan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo", disingkat dengan HAKPWS.
Syarat-Syarat Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
19. Selama wakif masih hidup dan mampu melasksanakan tugas-tugas eksekutif,
ia dapat menduduki jabatan dalam lembaga Majlisu Riyasati-l-Ma'had yang dianggap perlu.
Semoga Allah selalu memberi petunjuk dan inayah-Nya. Amien ya rabbal 'alamien.
PIAGAM IKRAR WAKAF
PONDOK PESANTREN WALI SONGO
NGABAR PONOROGO INDONESIA
Bertepatan dengan hari kesyukuran sembilan tahun ke-II Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Sya'ban 1400 H/ 6 Juli 1980 M, bertepatan hari Ahad, kami :
1. K. AHMAD THOYYIB,
2. K.H. IBROHIM THOYYIB
D engan disaksikan oleh para undangan pada resepsi peresmian Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, terdiri dari Pejabat Sipil dan Militer, para Alim Ulama, Tokoh-Tokoh Masyarakat, Keluarga Besar dan Simpatisan Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, dengan ini meng-"IKRARKAN" bahwa mulai hari ini Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar dengan segala kekayaan yang dimilikinya yang terdiri dari :
1. Tanah kering 3.206 ha.
2. Tanah sawah 6.405 ha
3. 13 (tiga belas) buah gedung dengan peralatannya dan sebuah masjid,
kami nyatakan sebagai "WAKAF UNTUK PENDIDIKAN ISLAM".
Oleh karenanya maka dengan ini kami menunjuk beberapa orang dari Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar yang kami percayai untuk bertindak sebagai Nadzir atas Wakaf tersebut yang terdiri dari saudara-saudara :
01. H. Abdullah Mahmud
02. K.H. Moh. Ishaq Thoyyib
03. H. Imam Badri, BA
04. Drs. S. Nur Syamsuri
05. Drs. Akrim Mariyat
06. Bahruddin, BA
07. Drs. Moh. Syahid
08. Moh. Bisri, BA
09. Moh. Tholhah, BA
10. M. Rahmat, BA
11. M. Zainuddin
12. Imam Hidayat
13. Imam Syafa'at, BA
14. Mansur
15. Taufiqurrohman
dengan amanat :
A. Supaya Pondok Pesantren Wali Songo :
Menjadi lembaga pendidikan yang tunduk kepada hukum Islam, berkhidmat kepada masyarakat menuju kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
Menyelenggarakan lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak, Ibtidaiyah, Mu'allimin, Mu'allimat, dan apabila sudah memungkinkan Pendidikan Tingkat Tinggi.
Menjadi Lembaga Pendidikan Islam yang berjiwa Pondok Pesantren dengan mengutamakan arah pendidikannya kepada: Taqwa kepada Allah, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas, dan berwiraswasta.
Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
Tidak berafiliasi kepada Partai Politik atau golongan manapun.
B. Penerima amanat (yang bertindak sebagai Nadzir) supaya dalam waktu yang sesingkat- singkatnya mendirikan Badan Hukum, sebagai Lembaga Tertinggi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, yang ketentuan-ketentuannya tercantum dalam naskah Idea Wakif. Dengan Ikrar Wakaf ini, maka anak cucu kami secara turun temurun tidak mempunyai hak memiliki sebagai ahli waris atas benda-benda yang telah di- "Ikrar Wakaf"-kan tersebut.
Selanjutnya dengan ini pihak yang ditunjuk sebagai Nadzir menyatakan kesediaannya dan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas menurut batas kemampuan yang ada. Hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian administratif penyerahan Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ngabar; 22 Sya'ban 1400 H
6 Juli 1980 M
PIHAK PERTAMA / WAKIF :
1. K. Ahmad Thoyyib
2. K.H. Ibrohim Thoyyib
PIHAK KEDUA / NADZIR :
01. H. Abdullah Mahmud
02. KH Moh. Ishaq Thoyyib
03. H. Imam Badri, BA
04. Drs. S. Nur Syamsuri
05. Drs. Akrim Mariyat
06. Bahruddin, BA
07. Drs. Moh. Syahid
08. Moh. Bisri, BA
09. Moh. Tholhah, BA
10. M. Rahmat, BA
11. M. Zainuddin
12. Imam Hidayat
13. Imam Syafa'at, BA
14. Mansur
15. Taufiqurrohman
PARA SAKSI :
1. H. Anton Timur Jailani, MA
2. K.H. Imam Zarkasyi
3. Drs. H. Mahmud Suyuthi
4. H. Hadiyin Rifa'i
5. Pembantu Gubernur di Madiun
6. H.S.U. Bayasut
7. Kepala Desa Ngabar
8. Moh. Syamsuddin Ahmad Thoyyib.
di kutip dari www.ppwalisongo.or.id